
Lampung Tengah , Korel.co.id — Inspektorat Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan temuan BPK 2021 di 2 organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kejari Lamteng. Temuan kerugian negara tersebut belum ditindaklanjuti pihak ketiga hingga tahun 2023.
Seperti diketahui hasil temuan dalam LHP BPK tahun 2021 yang belum bisa ditindaklanjuti atau dikembalikan pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa kurang lebih sebesar Rp 740 juta
Data yang dihimpun wartawan koran ini, kerugian Negara ratusan juta pada tahun 2021 tersebut ada di Dinas Bina Marga Lamteng sebesar Rp. 700 juta dan Dinas Kesehatan Lamteng Kurang Lebih Rp. 40 juta rupiah.
Sekretaris Inspektorat Lamteng Dina Tyagita Vidia Mewakili Inspektur Kusuma Riyadi saat ditemui diruang kerjanya membenarkan telah disampaikan hasil tindak lanjut LHP BPK tahun 2021 kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Lanjutnya, dengan adanya MoU 3 menteri, Mendagri, Kepolisian dan Kejaksaan. Mendagri itu proteknya inspektorat, dengan dasar itu kita menindaklanjuti hal tersebut ke APH.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar pihak – pihak terkait segera menyelesaikan, tetapi hingga batas waktu yang kita tentukan tidak sesesai. Dari arahan Inspektur yang telah disetujui oleh Bupati Lamteng untuk disampaikan ke Kejari Lamteng.” Jelas Dina.
Lanjutnya, Inspektorat telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan kepada dinas terkait dan pihak ketiga, namun tidak ditindaklanjuti.
“Dinas Bina Marga Dan Kesehatan juga sudah menyerah untuk melakukan penagihan. Makanya kita tindaklanjuti ke Kejari Lamteng melalui Kasi Datun,” terang Dina.
Sebelumnya diberitakan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2023 masih memiliki tunggakan pengembalian hasil temuan BPK tahun 2021 sebesar 700 juta.
Terkait temuan LHP BPK atas pekerjaan pihak rekanan kontraktor di pekerjaan lnfrastruktur di Lamteng, tahun 2021 lalu belum sepenuhnya dikembalikan pihak rekanan ke kas negara.
“Kalau tidak salah temuan BPK pada tahun 2021 lalu itu, kurang lebih Rp.7 miliar yang harus dikembalikan pihak rekanan ke kas negara,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (3/5).
Namun diketahui hingga tahun 2023 masih tersisa tunggakan kurang lebih sebesar Rp. 700.000.000. hal tersebut yang membuat media ini melakukan pendalaman kepada Inspektorat Lampung Tengah sebagai eksekutor dalam penanganan kasus tersebut. (Joni/Edi)