
Lampung Utara , Korel.co.id — Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara mengamankan lima orang tersangka yang disinyalir menyalahgunakan narkotika jenis shabu, di dua tempat berbeda. Senin,23 Maret 2020.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukitkemuning, Kompol. Ery Hafri, menyampaikan, anggota TEKAB 308 Polsek Bukitkemuning, pada Minggu siang, 22 Maret 2020, sekitar pukul 12.00 WIB, mengamankan dua tesangka yang diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
“Benar, anggota kita mengamankan dua orang tersangka yang disinyalir menyalahgunakan narkotika jenis shabu,” ungkap Kompol. Ery Hafri, Senin, 23 Maret 2020, melalui siaran persnya.
Dijelaskan Ery Hafri lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di jalan umum Dusun Sukadatang, Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukit kemuning, Lampung Utara. Kedua tersangka tersebut berinisial DSM, (33), dan NK, (27), keduanya adalah warga Dusun I Desa Tanjungwaras, Rt/Rw 001/001, Kecamatan Bukit kemuning, Lampung Utara.
“Dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa satu paket plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu dengan berat bruto ± 0.10 gram berikut BB penyerta lainnya,” ungkap Ery Hafri.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, kata Ery Hafri, pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Pada pukul 23.15 WIB, tim kami kemudian menangkap satu orang tersangka lainnya dengan inisial CW, (19), warga Taman Baka Lembak Lebung, Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan,” jelasnya.
Ery Hafri menjabarkan lebih lanjut, penangkapan atas tersangka CW dengan TKP di Pasar Inpres Bukit kemuning.
Di tempat berbeda, Kapolsek Abung Tengah, Iptu. Eddy Juarsyah, mewakili Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, menyampaikan, tim Opsnal Polsek Abung Tengah mengamankan dua tersangka tersangkut kasus narkoba. Kedua tersangka itu berinisial TN, (25), dan rekannya AH, (26). Keduanya warga Dusun Bening, Desa Subik, kecamatan setempat.
Penangkapan atas kedua tersangka dilakukan pada Minggu, 22 Maret 2020, sekitar pukul 19.40 WIB.
team Opsnal Polsek Abung Tengah telah mengamankan 2 orang tersangka narkoba TN (25) bersama AH (26) Keduanya warga Dusun Bening Desa Subik Kec. Abung Tengah kab. Lampung Utara
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu. Eddy Juarsyah, Senin, 23 Maret 2020, melalui siaran persnya.
Laporan wartawan Juwaeni