LamTeng, korel.co.id — Salah satu kegiatan nyata yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lampung, dalam setiap bulannya adalah memberikan sosialisasi Peraturan daerah(Perda) yang telah disahkan
sebelumnya.

Hal ini, seperti yang dilakukan oleh Maksum Asrori, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Lampung, pada Minggu,23 Februari 2020. bertempat di Dusun V , SriPendowo, Bangunrejo,
Lampung Tengah, yaitu memberikan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak
Provinsi Lampung.

Maksum Asrori, menyampaikan bahwa Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada
masyarakat agar mengetahui dan memahami terutama tentang hak dan kewajiban anak, serta dapat memberikan perlindungan terhadap anak dari hal-hal Negatif seperti NAPZA ( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif ).
Besar harapan kita, dapat mempersiapkan anak yang sehat, Cerdas dan Berakhlak mulia, serta unggul dimasa mendatang.

”Melalui sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah provinsi Lampung dalam menjaga dan mengawal generasi mendatang , menjadi generasi yang Baik dan Sehat. Oleh karena itu, terkait perlindungan anak ini adalah menjadi tanggungjawab kita semua, tanpa membedakan status sosial, ras, suku dan agama,” jelas Maksum, yang mengharapakan agar Perda tantang perlindungan anak tersebut dapat
disebarluaskan kepada masyarakat luas.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala kampung dan perangkat kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pendidikan dan beberapa perwakilan palajar. Masyarakat merespon baik dan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Agus Priyantoro selaku Kepala Kampung SriPendowo, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Maksum Asrori.

“Warga Kampung SriPendowo mengucapkan terimakasih kepada Pak Maksum Asrori, yang telah berkenan hadir dan memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat,” Ucap Pak Agus.

Sementara narasumber yang dihadirkan merupakan para Akedemisi dari perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Metro, yaitu Gunayanti Kemala Sari Siregar Pahu, S.Kom., M.T.I dan Ika Arthalia Wulandari, S.Kom.,M.Kom, selaku moderator Muhammad Fadhil.

Narasumber selain menyampaikan Perda No 13 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Anak juga menyampaikan “Pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi tentang
penggunaan Internet dan Gadget pada anak “, adapun Lilik Joko Susanto, M.T.I selaku Koordinator
Penyelenggara Sosialisasi Perda tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak.

“Saya sebagai Koordinator
Penyelenggara Sosialisasi Perda mengucapkan banyak terima kasih, khususnya Masyarakat Dusun V, Sripendowo, Bangunrejo, Lampung Tengah , atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga
penyelenggaraan sosialisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ucapan terimakasih juga disampaikan
kepada masyarakat yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Harapannya, sosialiasi perda
tersebut dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat.” Tutur Lilik.(IB/Lilik)

Loading

Tinggalkan Balasan