
Kota Serang, korel.co.id –Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan R (26) dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu Di kelurahan Kagungan kecamatan Serang kota serang. Selasa,tanggal 04 Februari 2020 Jam 17.30 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat dikonfirmasi awak media, rabu (5/2/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang kota Polda Banten berhasil mengamankan seorang pemuda R (26) Kecamatan Taktakan Kota. Serang,” Katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu
“di ketahui bahwa ia mengaku memilikinya, dan pengakuan tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari IM (DPO),” Ujarnya.
Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menyampaikan bahwa Atas perbuatan remaja AR (21) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya
Terakhir edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
stromectol dosage for head lice 17 13, and IDEAL reports 17, expand on the findings for BCI as a predictive biomarker of benefit from extended endocrine therapy