
Rilis Polsek
Purbolinggo,Korel.co.id : Tekab 308 Polsek Purbolinggo Lampung Timur telah melakukan penakapan terhadap pelaku KSN ( 67 ) Desa Taman Fajar kec.Purbolinggo kab.Lampung yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan / kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya , Jum’at,04 Oktober 2019.
Penangkapan pelaku didasari oleh laporan paman korban yang melaporkan perbuatan bejad pelaku terhadap korban tersebut ke Polsek Purbolinggo
Menurut keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejad nya sudah berulang kali sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Maret 2019
Kornologi perbuatan pelaku terhadap korban pada saat ibu kandung korban meninggalkan korban dengan pelaku dirumahnya untuk pergi pengajian dan kemudian pelaku menarik dan memaksa korban untuk masuk ke kamar dan kemudian pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban .
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan dirgantoro, S.IK melalui Kapolsek Purbolinggo IPTU Aris Satrio S,S.IK MH membenarkan bahwa Tekab 308 Polsek Purbolinggo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku KSN (67) di kediaman nya Dusun.3 Desa Taman Fajar kec.purbolinggo tanpa perlawanan , dan saat ini pelaku dan barang di amankan di Mako Polsek Purbolinggo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut .
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku KSN (67) dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman 15 tahun di tambah sepertiganya.