
Lampura, korel.co.id — Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, mengamankan Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abungkunang, Kabupaten Lampung Utara, Riani Zahrudin.
Pasalnya, kades dimaksud disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Riani Zahrudin.
“Setelah menjalani pemeriksaan, saat ini, dirinya (Kades Talang Jembatan.red) menyandang status sebagai tersangka”, urai AKP. M. Hendrik Apriliyanto, kepada Korel.co.id Selasa, 18 Februari 2020, seraya menyampaikan penetapan Riani Zahrudin sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2020, sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.411.803.600,-.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat. Barang bukti yang ikut diamankan, yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017″, ujar M Hendrik.
Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.
“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun”, paparnya.
Laporan Wartawan Juwaeni