WayKanan,korel.co.id — Dalam rangka untuk konsultasi, tentang penggunaan logo , emblem atau lambang daerah (lamda) Kabupaten Way Kanan, Relawan #Adipatilagi, mendatangi kantor Bawaslu. Senin,16 Maret 2020.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Relawan #Adipatilagi Herwadi Jaya, diikuti oleh Sekretaris Ferdiansyah, dan bendahara Indra Septa Purnama, didampingi kuasa hukum Rahmat Hidayat, SH, MKn.

Kedatangan Rombongan Dalam rangka untuk konsultasi, tentang penggunaan logo atau emblem Kabupaten Way Kanan, pada baju seragam mereka.

Menurut keterangan Indra Septa Purnama, kedatangan Relawan #Adipatilagi ke Bawaslu dalam rangka untuk berkonsultasi tentang ada tidaknya peraturan yang melarang penggunaan emblem kabupaten oleh organisasi masyarakat, dalam kajian yang dilakukan oleh Relawan #Adipatilagi.

“Kami datang ke kantor Bawaslu Way Kanan, selain untuk bersilaturahmi, kami juga ingin berkonsultasi tentang ada tidaknya aturan yang melarang pemakaian emblem tersebut,” kata Indra Septa Purnama.

Hal ini dipertegas dengan UU, No. 7, dan UU No. 10, dan PP nomor 77 tahun 2007 dan Perda No. 1 tahun 2000, juga tidak ditemukan atau ditegaskan larangan penggunaan emblem kabupaten untuk dipakai oleh organisasi.

“Dengan mengkaji dari berbagai aturan tersebut, makanya kami berkonsultasi dengan Bawaslu, jangan sampai kami dianggap tidak paham dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Kalaupun nanti ada aturan yang melarang penggunaan emblem kabupaten tersebut, Relawan #Adipatilagi siap melepas emblem tersebut, dan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Hal senada juga dikatakan juga dikatakan oleh Rahmat Hidayat, SH, MKn, selaku kuasa Hukum Relawan #Adipatilagi, sejauh ini belum kami temui larangan tentang penggunaan emblem tersebut bagi masyarakat, oleh karena itu, pihak relawan memohon kepada Bawaslu untuk Konsultasi, boleh atau tidak relawan menggunakan emblem kabupaten.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah mengatakan, sejauh ini, belum ada aturan yang melarang penggunaan emblem bagi masyarakat, maupun organisasi.

“Kalau nanti ada aturan yang melarang penggunaan emblem bagi masyarakat, kita akan beri tahu.”tambah Yesi .

Laporan wartawan yurniawan

Loading

Tinggalkan Balasan