Mesuji , Korel.co.id -Kendaraan  Dinas(randis) Roda Empat jenis Kijang Innova reborn unit 2.4 G M/T warna hitam dengan nopol BE 1926 YN, yang turut di amankan Jajaran Satuan Narkotika dan Obat terlarang(Satnarkoba) Polres Mesuji pada rabu malam(27/11) bersama seorang pelaku atas nama Dedi Ali(31),lalu di duga kendaraan dinas Milik Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan( Kadis PUPR)  kabupaten Mesuji Andi Nugraha.

Kepada wartawan Kepala Satuan Narkoba Polres Mesuji AKP Gandi Satria mendampingi Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan jika pihaknya telah mengamankan kendaraan roda empat tetsebut, “iya kita amankan dan sementara ini kami jadikan Barang Bukti(BB) karena narkoba itu kami temukan di dalam mobil bersama tersangka, “terang Gandi.

Namun Lanjut Gandi,  pihaknya tidak mengetahui jika kendaraan tersebut Kendaraan Dinas, “kami tidak tahu jika kendaraan yang kami jadikan BB itu Randis, karena plat randis tersebut adalah Plat Hitam,  dan bukan atas nama Pemkab Mesuji, namun atas nama perusahaan,”jelas Kasat.

Dihubungi terpisah Plh Kepala Dinas pupr mesuji Andi Nugraha masih gagal dihubungi, bahkan nomor ponselnya pun dalam keadaan tidak aktif.

Diketahui pemerintah Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2019 ini melakukan pengadaan kendaraan Dinas Sebanyak 20 unit Jenis Innova Reborn yang dengan sistem sewa kepadabl perusahaan penyedia yang digunkan bagi kendaraan Dinas Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Meski Kendaraan Sistem sewa tersebut dijadikan kendaraan Dinas Oleh Pejabat Mesuji, namun kendaraan yang disewa dari anggaran APBD mesuji ini memgunakan plat polisi hitam bukan seperti Plat kendaraan dinas Kebayakan.

Laporan Group – Alwi

Loading

8 thoughts on “Randis Kadis PUPR Mesuji, Dijadikan Barang Bukti Tangkapan Narkoba”

Tinggalkan Balasan