Lampung Tengah, Korel.co.id — AD telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan kasus Asusila Santri Pondok Pesantren yang berada di Lampung Tengah.

AD merupakan Pengurus salah satu  Organisasi Masjid di Provinsi Lampung, dan ustadz /pengajar disalah satu MTS Ponpes di Lampung Tengah. Santri tersebut atas kasus Asusila AD ini dipulangkan dan enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Korinas, “Kasus tersebut sudah melakukan perdamaian, “terang AKP Edi Qorinas.

Masyarakat Kampung Sri Harjo Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah mendesak meminta kepada Kapolda Lampung meminta naikkan media dapat mengatensi Kapolres Lampung Tengah untuk dapat meninjau kembali kasus Asusila AD “Kenapa setelah berdamai namun proses hukum Pidananya tidak berlanjut, Apakah setelah berdamai tidak diproses hukum Pidana Asusila ,”tutur narasumber AN.

“Sekiranya diakhir tahun 2022 kasus Asusila AD ini masuk ke Polres Lampung Tengah, sempat dipanggil pelaku AD dan korban merupakan Santri Pondok Pesantren, terang AN. Kasus Asusila AD berhenti sampai saat ini, AD tidak diproses hukum Pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kedua pihak sudah melakukan perdamaian,” terang AKP Edi Qorinas. (*)

Loading