
*R
Metro-Korel.co.id–Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Metro Tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Selasa,8 Oktober 2019.
Rapat tersebut berlangsung di Operating Room (OR) Setda Kota Metro dipimpin oleh Asisten II Kota Metro Yeri Ehwan dan dihadiri oleh Kabag Hukum Kota Metro, Sekretaris dan Staf Dinas Kominfo Kota Metro, Sat Pol PP Kota Metro, Inspektorat Kota Metro serta tamu undangan.
Kegiatan yang membahas tentang pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini merupakan jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yang dapat dipungut biaya apabila potensi penerimaannya kecil atau atas kebijakan nasional bahkan daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
“Untuk pemanfaatan ruang menara telekomunikasi, dengan berharap agar dapat memperhatikan tata ruang keamanan dan kepentingan umum,” jelas Asisten II Kota Metro.
Selanjutnya, Asisten II Kota Metro Yeri Ehwan menerangkan adapun pembagian urusan dari setiap instansi di pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yakni melakukan bimbingan bantuan teknis dan memeberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, jasa konstruksi dan penataan ruang.
Selanjutnya, untuk urusan Bidang Komunikasi dan Informatika meliputi penyelengaraan sumberdaya, perangkat pos dan informatika, informasi komunikasi publik serta aplikasi informatika.(*Yesi)