Bandar Lampung , Korel.co.id — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PC.Muhammadiyah) Kecamatan Rajabasa, menyayangkan proses hukum Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Wawan Kurniawan yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu, (19/02/2023) Lalu.

Hal itu disampaikan Bang Amruzi Setiagama Ketua PCM Kec. Rajabasa, yang juga tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

Bang Amruzi Setiagama beralasan adanya kesepakatan damai yang telah ditandatangani dan diketahui semua pihak adalah cara terbaik menyelesaikan melalui musyawarah dan demi menjaga kerukunan antar umat beragama dan masyarakat, dengan demikian pihak GKKD akan bisa menjalankan ibadah nya dengan tenang, karena sudah diterbitkannya Izin Sementara Rumah Ibadah dari FKUB.

“Sudah ada kesepakatan damai (Pihak Gereja dan Ketua RT 12), isinya saling memaafkan dan tidak menuntut baik Perdata maupun Pidana di jalur hukum, tempatnya damain juga jelas di kantor kelurahan, itu diketahui dan ditandatangani Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtimbas, Babinsa, KUA, Lurah, Hingga Kepala Lingkungan,” kata Bang Amruzi setiagama, Minggu (19/3/2023).

Bang Amruzi menyarankan sebaiknya semua pihak menjadikan kesepakatan perdamaian menjadi dasar menyelesaikan sehingga persoalan ini benar-benar selesai dan kejadian tokoh masyarakat mencabut izin tidak perlu terjadi.

“Sebaiknya musyawarah mufakat cara pengambilan keputusan terbaik benar-benar bisa dilaksanakan, ini untuk memastikan kerukunan antar umat beragama dan masyarakat, apalagi dalam kesepakatan itu pihak masyarakat (Ketua RT 12) diberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan izin sementara, dan itu tuntas, tidak ada wanprestasi, ketika proses hukum ini ternyata berjalan, akhirnya masyarakat kembali mencabut izinnya, dan persoalan ini tidak kunjung selesai, musyawarah adalah jalan terbaik menempuh win-win solution,”jelasnya.

Bang Amruzi juga menegaskan, “meskipun cara yang dilakukan Ketua RT 12 tidak bisa dibenarkan, Ada hubungan sebab akibat sebelumnya yang harusnya dijadikan pertimbangan, karena persoalan ini sudah terjadi dari tahun 2014 dan ada kesepakatan di tahun 2016 yang ditandatangani semua pihak.

“Ada hubungan sebab akibat yang harus jadi pertimbangan juga, jadi Gereja izinnya sudah diberikan, perdamaian melalui musyawarah dilaksanakan, saling memaafkan, tidak ada catatan dan saling rukun dan bersama-sama saling menjaga ibadah masing-masing, “tambahnya.

Bang Amruzi juga mengatakan, “pihaknya bukan hanya melihat dari sisi kesepakatan perdamaian saja, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, karena bila di tahan kasihan anak-anak dari pak Wawan Kurniawan yang masih kecil –kecil tanpa ada yang menafkahi nantinya, “tutur Amruzi.

“Kasih sayang Yang Maha Kuasa itu lebih luas, lebih besar dan lebih cepat dari amarahNya, ayo bersama –sama kita jaga kerukunan bersama, semoga dengan mediasi aparat keamanan yang bersikap profesional akan lebih meredam dan terselesaikannya kasus ini tanpa berkepanjangan harapnya kembali. (AS).

Editor Novis

Loading