
Tubaba, korel.co.id –Terkait terjaringnya Mantan Ketua LPA Kabupaten Tulangbawang Barat oleh Tim Tekab 308 Polres setempat pada Jum’at, 10 Januari 2020 kemarin nampaknya terus berlanjut. Kamis, 23 Januari 2020.
Dari Hasil pengembangan penangkapan kasus KUHpidana 368 yang terjadi di Rt 023 Rw 007 Tiyuh margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, Jajaran Sektor Polres setempat Berhasil menangkap pelaku lainnya yan berinisial (ND) 39 dan (R) 45 Warga Desa Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram kabupaten Lampung tengah.
Hal tersebut juga Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP / B- / I / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, Tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak Pidana pemerasan serta Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TSK (ES).
Menurut Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. SIK melalui Kanit Resrum Benny Ariawan, Selang Beberapa hari Pasca terjaringnya ES dalam OTT, ND dan R memang sudah berhasil diamankan.
“Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Tubaba dan akan dijerat Pasal KUHPidana 368 dengan ancaman diatas Lima Tahun Penjara.”Ucap Benny pada Kamis, 23 Januari 2020 sore kepada Wartawan.
Group Besar : Rilis inspiratif.co.id, Saputra