
Kotabumi , korel.co.id —
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara terkait suap yang terjadi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu, membuat kondisi roda pemerintahan dirasakan tidak berjalan secara efketif dan maksimal dalam menjalankan sistem birokrasi organisasi kepemerintahan di kabupaten tersebut.
Diketahui sampai saat ini baik jabatan Bupati maupun Sekretaris Daerah dan lima (5) pimpinan Kepala Dinas (Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kominfo dan Bappeda) daerah Kabupaten Lampung Utara masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh).
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu putra daerah Lampung Utara yang juga merupakan praktisi sekaligus akademisi Tirta Gautama., SH., MH. dilansir dari SKH Zona Lampung.Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut Tirta, plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang merupakan salah satu bentuk mandat menurut surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.20-3/99 tahun 2016 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian (SKBKN 26/2016).
“Maka Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran dan yang dimaksud dengan keputusan atau tindakan strategis adalah sebuah keputusan yang berdampak sangat besar, jadi bagaimana sistem pemerintahan kita mau berjalan secara efektif jika keputusan tersebut hanya bersifat terbatas,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, maka dari itu sangatlah penting di dalam suatu dinas/instansi/badan terdapat pimpinan yang status kepemimpinannya defenitif agar dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis supaya menimbulkan dampak begitu besar demi berjalanya roda pemerintahan, pembangunan, perekonomian, pendidikan demi kemajuan kabupaten yang kita cintai ini.
Dirinya juga berharap kepada pihak pemerintah agar tidak ada lagi penambahan Plt di suatu dinas, badan, instansi supaya perjalanan roda pemerintahan benar-benar berjalan dengan efektif. Untuk pemerintah pusat agar kiranya untuk mencarikan selusi demi berjalannya roda pemerintahan di Lampura, harapnya.
“Sudah barang tentu bilamana roda pemerintahan berjalan dengan baik maka pertumbuhan kemajuan di kabupaten ini akan lebih pesat dan dapat begitu dirasakan oleh warga masyarakat khususnya di Lampura,” tutupnya. (red/dsp)