LampungUtara,Korel.co.id — Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara dalam rangka pengumuman Pemberhentian Bupati Lampung Utara H.Agung Ilmu Manku Negara,S.Stp.,MH dari jabatan Bupati Priode 2019-2024 sesuai surat Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 131.18-2764 Tahun 2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Surat Gubernur Lampung Nomor : 130/2618/01/2020 tanggal 3 September 2020 Tentang Pemberhentian Bupati Lampung Utara dan Pengankatan Wakil Bupati Lampung Utara menjadi Bupati Lampung Utara.

Hadir pada rapat Paripurna Ketua DPRD Lampung Utara Bapak Romli dan Segenap Anggota DPRD dari masing-masing praksi,Plt Bupati Lampung Utara,H.Budi Utomo,SE.,MM segenap Forkopimda Lampung Utara.

Agenda rapat dalam rangka pembahasan Paripurna kali ini, ”Terkait dengan Pengumuman,Pengankatan dan Pengusulan Bupati Lampung Utara di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara.” Kamis,10 September 2020.

Keputusan Paripurna Memutuskan ; 1. satu mengumumkan pemberhentian Bupati Lampung Utara H,Agung Ilmu Manku Negara,S.Stp.,MH dari jabatannya selaku Bupati Lampung Utara Priode 2019-2024 oleh karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama.

“2.dua mengusulkan wakil Bupati Lampung Utara H,Budi Utomo,SE.,MM menjadi Bupati Lampung Utara Priode 2019-2024.

“3.tiga sesuai dengan hasil keputusan rapat Paripurna dengan segera DPRD Lampung Utara mengusulkan pengangkatan dan pengesahan H.Budi Utomo,SE.,MM Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung agar dapat di angkat dan di sahkan menjadi Bupati Lampung Utara.

“4.empat Keputusan ini mulai berlaku semenjak di tetapkan mulai dari tanggal 10 September 2020 Tertanda Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara Romli.A.Md. (waeni Abung)

Loading

Tinggalkan Balasan