
Lampung Utara, Korel.co.id — Setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, minggu 6 oktober 2019 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima, senin 7 oktober 2019 malam.
Hal itu disimpulkan KPK setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara selama 24 jam. KPK menetapkan tersangka kepada AIM Bupati Lampung Utara periode 2019-2024, SYH Kepala Dinas PUPR, WHN Kepala Dinas Perdagangan dan RSY orang kepercayaan Bupati. Kemudian CHS dan HWS dari pihak Swasta sebagai pemberi.
Diterangkan Wakil Ketua Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Senin 7 oktober 2019 malam, sekitar bulan juli AIM diduga telah menerima fee proyek 600 juta rupiah, kemudian akhir september 50 juta rupiah dan 6 oktober menerima 50 juta rupiah. “KPK menetapkan enam orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu waktu apabila ada keperluan Bupati.” ujar Basaria.
Basaria menyebutkan, sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar pasal 12 huruf huruf a atu huruf b atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan sebagai pemberi (SYH dan WHN) disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam operasi itu KPK juga mengamankan barang bukti uang sebanyak 724 juta rupiah dan satu kendaraan roda empat.(tim)
can you buy cialis online Monitor Closely 1 deferasirox will decrease the level or effect of tadalafil by affecting hepatic intestinal enzyme CYP3A4 metabolism