
Lampung Utara, Korel.co.id – Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran dan wujud transparansi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Lampung Utara, Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., melaunching Alat Perekam Transaksi (Tapping Box), di Rumah Makan Taruko 1 Kotabumi, Rabu 4 Desember 2018.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Dengan dipasangnya tapping box di setiap Rumah Makan (RM) danbhotel diharapkan dapat membantu pengusaha dalam melakukan pencatatan dan pelaporan. Masyarakat juga dapat mengontrol sendiri pembayaran pajaknya.
“Tujuan dari pemasangan tapping box ini adalah mengoptimalisasikan penerimaan pajak Hotel dan Restoran/rumah makan, dan membantu para pelaku usaha dalam melaksanakan pencatatan keuangan dan monitoring dan tidak memberatkan para pengusaha karena pajak ditanggung konsumen.” ujar Plt.Bupati, Budi Utomo.
Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Utara ini, dihadiri Forkopimda, Ketua DPRD, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat, Para Lurah, Pihak ke-3 yaitu dari Bank Lampung dan PT. Cartenz serta para Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menyampaikan sambutan dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Plt. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M, sebagai tanda pemasangan tapping box telah diluncurkan.
Laporan Group I –