
Lampung Tengah – Merasa terancam, warga Dusun Ringin Rejo, Kampung Haji Pemangilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah meminta Perlindungan Hukum ke pihak kepolisian Polres Lampung Tengah.
Sesuai dengan surat laporan polisi LP:1346-B/X/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan, Sabtu (19/10/2019).
Sapardi (42) menyampaikan, bahwa dirinya merasa terancam, dengan ancaman yang dilakukan Tubi (pelaku yang mengancam). Pasalnya, tidak tahu apa penyebabnya, Tubi tiba-tiba mengacungkan golok ketika pihaknya sedang mencari pakan ternak di sawah pukul 8:00 wib.
Dengan mengacungkan golok dia ngomong (berkata) ke saya. “Pulang kamu, bilang Amir pagi ini,” kata Supardi, menirukan bahasa Tubi, sambil mengacungkan golok.
“Saya sudah merasa terancam. Maka saya buat laporan ke Polres. Agar kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain dan saya,” ucap Supardi.
Sementara sebelumnya juga terjadi penculikan terhadap Dadit (39) Warga Dusun Podo Rejo, Kampung Haji Pemangilan, Kecamatan Anak Tuha Lamteng.
Kronologinya, Dadit yang ketika itu bersama Amir, datang ke rumah Ari sekira pukul 01:00 wib dini hari, Jumat (18/10/2019).
Didepan rumah Ari Kampung Harapan Rejo (Endng Sari), Dadit dibawa sekelompok orang dengan wajah ditutup, mengunakan empat sampai lima motor.
“Saya di bonceng sampai ke rel, Kampung Harapan Rejo. Dijemput orang mengunakan empat sampai lima motor, dan di situlah saya di ancam,” kata Dadit.
“Awas ya kalau sampai Amir menang. Saya usir kamu sama Wardi (kakak sepupu). Saya potong leher kamu,” kata Dadit menirukan perkataan Ibrahim (pengancam), yang mengancamnya untuk tidak memilih Amir (Calon Kepala Kampung Haji Pemangilan).
Atas pengancaman terhadap dirinya ini, Dadit pun juga melaporkannya ke Polres Lamteng, untuk meminta perlindungan hukum.
Sementara dalam ketarangan, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Yuda Wiranegara, SH, S.I.K., mengatakan, bahwa jika ada persoalan dalam pilkakam di Kabupaten Lampung Tengah, yang sifatnya masuk dalam unsur pidana segara laporkan ke pihak kepolisian.
“Jika terdapat porsoalan dalam pilkakam yang sifatnya pidana, kita akan naikan ke penyelidikan,” kata Yuda.
Yuda menghimbau, permasalahan – permasalahan yang ada di lapangan, agar dilaporkan ke panitia pemilihan. Sebab, ada beberpa poin-poin itu ranah panitia pemilihan.
“Tapi kalau sudah masuk unsur pidana silahkan langsung lapor ke polres atau ke polsek untuk membuat laporan kepolisian atau melaporkan perbuatan ke polisi. Jangan pernah main hakim sendiri,” terangnya.
Karena kenapa ? Lanjut kata Yuda, Karena akan menimbulkan permasalahan baru. Terkadang masyarakat ini gak sadar. Yang dilakukan mereka ini membela diri padahal itulah masalah barunya.
Ditambahkannya, dari pada nemperkeruh suasana dan menimbulkan masalah baru. Lebih baik melaporkannya ke kepolisian. Yang memang itu sifatnya pidana. Tapi kalau itu masih dalam ranah pilkakam, itu arahnya ke panitia pemilihan.
“Terkait adanya laporan persoalan pilkakam, langkah-langkah kita sebagai penegak hukum, kita akan melakukan penyelidikan. Dan kami pun sudah membuat tim persiapan pelaksanaan pilkakam dari polres sendiri. Jika terdapat dua alat bukti kita akan lakukan penahanan, ” tegasnya. (TIM AJOI)