
SEBAGAI warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun, atau telah menikah, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah hal wajib. Jika belum memiliki e-KTP, maka segeralah mengurusnya.
Karena, sejak beberapa tahun lalu, e-KTP memang gencar-gencarnya digalakkan. Pada tulisan kali ini, Jaka bakal kasih tahu bagaimana cara cek NIK KTP alias nomor KTP secara online!
Dilansir dari artikel di Jalantikus.com, KTP adalah kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk. Semenjak dirancangi tahun 2009, warga negara Indonesia dihimbau untuk mengganti KTP-nya menjadi e-KTP alias electronic-KTP.
Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa pemerintah meminta kita pindah ke e-KTP. Salah satunya adalah banyaknya KTP ganda yang beredar dan digunakan untuk hal-hal yang buruk, seperti:
- Menghindari pembayaran pajak
- Menyembunyikan identitas diri (contoh para penjahat yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
- Mengamankan tindakan korupsi atau bentuk kejahatan lainnya
Dengan adanya e-KTP, diharapkan kegelisahan masyarakat bisa mereda karena sekarang semua informasi tersimpan secara digital sehingga susah untuk dimanipulasi.
Sebenarnya permasalahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, yang tertulis sebagai berikut:
“Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap”
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen lainnya, seperti Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak hanya itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 pemerintah ingin mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan e-KTP, seperti:
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
Kelebihan E-KTP
e-KTP ternyata tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri lo geng. Dengan sifatnya yang berlaku di seluruh Indonesia, kamu bisa mengurus izin, seperti membuat rekening bank, di mana pun.
e-KTP, yang sudah terintegrasi secara langsung dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri pusat, akan meningkatkan tingkat akurasi data kependudukan.
Selain itu, e-KTP yang kita miliki diklaim lebih canggih dari e-KTP yang dimiliki oleh Cina dan India. Alasannya, e-KTP kita dilengkapi dengan biometrik dan chip sekaligus.
Dari segi keamanan, e-KTP juga susah untuk dipalsukan dan digandakan, walaupun pada beberapa kasus masih ditemukan e-KTP palsu ataupun ganda.
Ketika melakukan pendaftaran, kesepuluh sidik jari tanganmu akan direkam oleh petugas. Akan tetapi, hanya sidik jari jempol dan telunjuk kanan yang akan dimasukkan datanya ke dalam chip.
Kenapa di e-KTP menggunakan sidik jari? Setidaknya ada tiga alasan nih geng:
- Dibandingkan biometrik lainnya, menggunakan sidik jari lebih murah
- Bentuk sidik jari tidak akan berubah meskipun orang tersebut mengalami luka di jari
- Tidak ada sidik jari yang sama di dunia ini
Syarat dan Prosedur Pembuatan e-KTP
Nah, sebelum melakukan pendaftaran, tentu kamu harus tahu dong apa saja persyaratan dan prosedur membuat e-KTP? Dilansir dari e-ktp.com, Jaka akan kasih kamu secara lengkap nih geng!
Syarat Pendaftaran e-KTP
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Prosedur Pembuatan e-KTP
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.
Sumber : Jalantikus.com