Lampung Timur, Korel.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur kembali mendapati laporan masyarakat setempat, pasalnya, perusahaan industri PT Tunas Baru Lampung Tbk yang berada di wilayah Kecamatan Sukadana beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tetap terjadi.Rabu , 13 November 2019.

Dari sebelumnya, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) ilegal dibiarkan terjadi.
Kali ini perusahaan Industri minyak mentah kelapa sawit pun berdiri dan berproduksi diluar Perda Lampung Timur Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Lampung Timur, Amir Faisol meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar tegas menegakan Peraturan Daerah yang telah dibuat dan menurut hukum.

Menurut Amir Faisol, PT Tunas Baru Lampung TBK yang posisinya terletak di wilayah Kecamatan Sukadana mulai beroperasi pada tahun 2017 telah dengan jelas melanggar pasal 37 Perda Nomor 4 2012, dimana perusahaan tersebut tidak semestinya berada diwilayah Sukadana.
,”Itu pabrik industri sudah beroperasi sejak 2017, sedangkan perda Lampung Timur telah diberlakukan sejak 2012, lalu mengapa Pemkab tidak melakukan tindakan sesuai Perda, karena itu kami meminta tegas agar pabrik itu ditutup,” tegas Amir Faisol.

Perihal beroperasinya pabrik seluas 18 hektar itu dibenarkan Amin dan Widodo karyawan sekaligus HRD PT Tunas Baru Lampung tbk, sejak Tahun 2017, pabrik tersebut mengolah bahan memtah kelapa sawit.

Pihak DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur belum dapat dimintai konfirmasinya, hingga berita ini diterbitkan.

Dan beberapa perjanjian dengan masyarakat dari awal pabrik sampai sekarang tidak jelas ( surat tuntutan masyarakat bermaterai ada di LMP).
1.penyiraman pun tidak rutin dalam 1 minggu hanya sekali
2.pembuatan drainese belum di lakukan
3.lampu yg terpasang pun tidak hidup setiap malam, tp hanya saat penggilingan pabrik aja
4.pengerasan badan jalan pun belum di lakukan
Jadi Terkesannya seperti pihak perizinan tunduk sama perusahaan.

Laporan wartawan – Ardi

Loading

Tinggalkan Balasan