Bandarlampung, korel.co.id — Sidang lanjutan gugatan pasangan independen Ike Edwin dan Zam Zanariah (Ike Zam) di Bawaslu Bandar Lampung. Rabu,09 Sept 2020 KPU setempat lagi-lagi tidak menghargai majelis hakim Bawaslu yang meminta menghadirkan saksi saksi dari Pps dan Ppk. Padahal dari pihak KPU sendiri, infonya sudah berulangkali menghubungi saksi yang akan di hadirkan pada sidang gugatan.

Tetap dalam agenda dugaan kecurangan yang di ungkap oleh tim Ike Zam, agaknya KPU dan majelis sidang Bawaslu tampak sudah tak mampu lagi mengelaknya. Akibatnya, KPU berulangkali memohon majelis hakim mengskors persidangan sebanyak lima kali.

Hingga usai Isya, tak satu pun saksi dari KPU hadir. Puncaknya sidang ditutup oleh majelis hakim, dilanjutkan Kamis,10 Sept 2020 dengan agenda penentuan
kesimpulan kepada pasangan Ike-Zam

Jika pihak KPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh pihak Majelis Musyawarah dan kami, ya itu artinya pihak KPUD Kota Bandarlampung tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang menjadi gugatan kami dalam sengketa ini,” ucap Dang Ike

Loading

Tinggalkan Balasan