Way kanan , korel.co.id — KPU Way Kanan melakukan pleno penutupan penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan setelah batas akhir pukul 24.00 WIB pada Minggu tengah malam,23 Februari 2020.

Pemilihan kepala daerah Kabupaten Way Kanan 2020 tanpa calon independen. Hal ini dapat dipastikan karena tidak ada satu pun calon menyerahkan berkas hingga batas akhir penyerahan dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan saat dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan PKPU 16/2019 bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan mulai tanggal 19 – 23 Pebruari 2020. Hingga batas waktu tersebut tidak ada satu pun calon perseorangan mendaftar dalam Pilkada Way Kanan 2020.

“Khusus tanggal 23 Februari 2020 waktu penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB,” paparnya. Senin, 24 Februari 2020.

Ia menjelaskan melalui Keputusan KPU Way Kanan No.75/PL.02.4-KPT/1808/KPU-KAB/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penghitungan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020, untuk jalur perseorangan jumlah dukungan paling sedikit 28.855 orang tersebar di minimal 8 kecamatan.

“Dengan tidak adanya calon maupun LO yang menyerahkan syarat dukungan, dipastikan paslon yang maju Pilkada Way Kanan 23 September 2020 berasal dari jalur Partai Politik. Dimana nantinya pendaftaran akan diterima KPU tanggal 16 – 18 Juni 2020,” ungkapnya.

KPU Way Kanan melakukan pleno penutupan penyerahan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan setelah pukul 24.00 WIB pada Minggu tengah malam, 23 Februari 2020. Pleno dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan, Komisioner Noprisyah Harianto, I Gede Klipz, Tri Sudarto dan disaksikan perwakilan Bawaslu Sigit Dwi Suwardi.

Laporan Wartawan Yurniawan

Loading

Tinggalkan Balasan