Lampura , korel.co.id — Defriwansyah, ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Kabupaten Lampung Utara, mewakili anggota menyayangkan tindakan arogansi yang diduga dilakukan oknum ketua Ormas yang ada di Kabupaten Way Kanan atas dugaan penganiayaan terhadap Efrizal wartawan surat kabar mingguan Buser, terjadi pada Rabu,05 Februari 2020 lalu.

 

“Kami Meminta kepada pihak Polres Lampung Utara, atas adanya kejadian yang menimpa sodara se-profesi kami sebagai Jurnalis, untuk menindak tegas para pelakunya sesuai undang-undang yang berlaku, yang mana undang-undang Pers sudah tentunya cukup jelas sebagai acuan perlindungan hukum bagi kami selaku wartawan,” tegasnya. Sabtu,09 Februari 2020.

Diketahui, adanya dugaan tindakan pengeroyokan oleh segerombolan preman terhadap wartawan bernama Eprizal di rumah makan Ayumi tepatnya di kecamatan bukit kemuning lampung utara.

Saat dikonfirmasi, Efrizal menjelaskan, berawal mendapat telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Herman. Di dalam percakapan telepon Eprizal diajak untuk bertemu dengan alasan ingin makan bersama dan kemudian setelah tiba di rumah makan Ayumi Eprizal dan rekannya di suruh ngopi dulu.

Sesaat setelah ngopi salah satu dari seorang preman suruhan kepala Sekolah Suslana S.Pd mengajak Eprizal dan rekannya bernama Ade Irawan (yang juga berprofesi wartawan) untuk menemui Suslana S.Pd selaku kepala sekolah di rumahnya di Baradatu, namun Eprizal menolak.

Mendengar bahwa Eprizal enggan ikut bersama mereka, Herman jadi emosi dan marah tanpa banyak bicara langsung mengayunkan pukulan ke arah wajah tepatnya di bagian kening Eprizal yang sedang dalam posisi duduk. Kemudian Eprizal berdiri, Setelah itu Herman mencabut senjata berjenis badik yang akan ditikamkan ke arah Efrizal, lalu di lerai oleh rekan korban Ade Irawan salah satu rekan wartawan.

 

Terus berlanjut Setelah mencabut badik yang diarah ke Efrizal dan dilerai oleh Ade Irawan dan dua rekan Herman langsung mengeroyok Eprizal dengan memukul secara bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala Eprizal.

 

Atas Kejadian tersebut Efrizal menerangkan bahwa sudah melapor ke pihak kepolisan Polres Lampung Utara dengan tanda laporan. Laporan (STPL) nomor stpl 132/B-1/II/2020/ POLDA LAMPUNG/DPKT RES LU.

 

Laporan wartawan Juwaeni

Loading

Tinggalkan Balasan