Lampung Utara , korel.co.id — Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh punggung- punggung bukit yang menampung air hujan dan mengalirkannya melalui saluran air, dan kemudian berkumpul menuju suatu muara sungai, laut, danau atau waduk.

Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS)

Setiap sungai mempunyai daerah aliran sungai (DAS) dan setiap sungai tersebut memiliki karakteristik dan kondisi DAS yang berbeda-beda.

Apa Itu DAS ?

Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah yang merupakan kesatuan ekosistem yang dibatasi oleh pemisah topografis dan berfungsi sebagai pengumpul, penyimpan dan penyalur air, sedimen, unsur hara melalui sistem sungai, megeluarkannya melalui outlet tunggal. Apabila turun hujan di daerah tersebut, maka air hujan yang turun akan mengalir ke sungai-sungai yang ada disekitar daerah yang dituruni hujan. Karena manfaan DAS adalah menerima, menyimpan, dan mengalirkan hujan yang jatuh melalui sungai.

Fungsi DAS (Daerah Aliran Sungai)

Daerah Aliran Sungai sebagai suatu hamparan wilayah atau kawasan yang menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen dan unsur hara serta mengalirkannya ke laut atau danau. Sehingga fungsi hidrologisnya sangat dipengaruhi oleh jumlah curah hujan yang diterima dan geologi yang mempengaruhi bentuk lahan. Adapaun fungsi hidrologis yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Mengalirkan air
2. Menyangga kejadian puncak hujan
3. Melepas air secara bertahap
4. Memelihara kualitas air
5. Mengurangi pembuangan massa (seperti tanah longsor)

Manfaat Daerah Aliran Sungai

Sebagai tempat penampungan air hujan dan banyak manfaat lain dari DAS bagi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan, DAS harus selalu dijaga kelestariannya. Cara menjaga kelestarian DAS antara lain tidak menggunduli hutan/tanaman-tanaman di areal DAS. Cara lainnya yaitu tidak mendirikan bangunan di areal DAS sebagai tempat pemukiman atau keperluan lainnya. DAS ini termasuk kedalam potensi geografis indonesia yang harus di manfaatkan agar mendapatkan keuntungan dari alam.

Berbanding terbalik yang terjadi di Kecamatan kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.Seperti dikatakan Sarjana Kehutanan Johan Andreyanto, jumlah DAS atau biasa di sebut masyarakat setempat lahan Perengan, di kecamatan setempat dengan jumlah Das kurang lebih sebanyak 500 hektar, terbagi di tiga desa, yakni desa madukoro,desa wonomarto dan desa Sawojajar,kini sudah rusak parah semenjak 10 tahun terahir, di duga aktifitas warga dan para Oknum yang menggarapnya.

“Kami menghitung jumlah DAS di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara ini dengan menggunakan citra dan potret udara,kemudian kita juga survey ke lapangan. untuk mengenai kondisi yang terjadi, memang terjadi sewa-menyewa atas lahan DAS tersebut,seperti contohnya ada warga desa madukoro dan desa tetangga yang ikut menggarap,”ungkapnya.

Aktifitas penggarapan lahan DAS di kecamatan kotabumi utara, yang di duga kegitatan tersebut melanggar aturan.Dibenarkan warga yang pernah menjadi salah satu yang di tunjuk untuk menjadi koordinator penyewa lahan, dia mengatakan, DAS yang berjumlah lebih dari 500 hektar tersebut kini sudah habis di sewa dan di garap oleh warga, hal tersebut di duga kini di koordinatori langsung oleh para oknum.

“Saya sudah tidak lagi menjadi (koordinator), sekarang masyarakat sudah pada daftar langsung ke markas,dengan tarif 4 juta per hektar namun sekarang lahan DAS sudah habis di sewa oleh masyarakat, ” Jelas Ruswan.

Laporan wartawan Juwaeni – Tim

Loading

Tinggalkan Balasan