
Way Kanan, Korel.co.id— Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Abidin Kepsek SMP I Muhamadyah Purwo Agung Kecamatan Negara Batin, yang diduga telah membebani wali murid SMP tersebut, membenarkan adanya tarikan pada wali murid, namun itu hasil rapat komite, akuinya.
Masih menurut Abidin karena SMP yang dipimpinnya tidak mendapatkan bantuan komputer dari Pemerintah Pusat hingga Daerah, begitu pula operasional sekolah tidak mencukupi, kilahnya.
Dilain pihak Sunarsih (49) Wali Murid siswi Kelas III ketika ditemui diseputaran sekolah, menuturkan tarikan yang bersifat sumbangan itu tidak hanya pada tahun ini saja (ajaran 2019/2020) tetapi sejak putrinya kelas I (Satu) hingga kelas III (Tiga) selalu dikenakan biaya operasional sekolah dan komputer. Jelas sumber.Jumat, 18 Oktober 2019.
waktu kelas I (ajaran 2017/2018) Putrinya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu untuk operasional sekolah, pada Kelas II (ajaran 2018/2019) dikenakan biaya Komputer sebesar Rp 438 ribu dan Kelas III (ajaran 2019/2020) diminta Rp 300 ribu untuk penambahan pembelian komputer dan pembangunan Masjid, karena komputernya kurang, sambungnya.
Padahal jika memacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga harus membahas tentang sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa atau peserta didik.
“Tidak bisa menarik pungutan dengan alasan apa pun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK.”
Laporan wartawan- Yurniawan