Lampung utara, Korel.co.id — Sebanyak 1.019 buku sertifikat tanah yang di serah kan pada warga Kel.Kotabumi Udik, yang pada beberapa hari lalu sudah rampung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan di bagikan dan diserah terima kan pada masyarakat yang bertempat di lapangan Lingkungan Rt.5. Persatuan, Dari 10 dusun yang ada di kelurahan Kotabumi Udik. Kamis, 5 Desember 2019.pukul 09.30 wib.

Masi Chaniago tim 3 BPN ia menjelaskan, “Alhamdullilah tidak ada hambatan untuk penyerahan sertifikat melalui program PTSL pada hari ini, sebanyak 1.019 buku yang diserah kan secara simbolis untuk masyarakat berjalan lancar tidak ada hambatan,

Semua berjalan lancar walau belum tercapai target 100%, Untuk capaian nya untuk target 28.000 buku ditahun 2019 ini. Sementara ntuk tahun 2020 mendatang kita masih menargetkan penerbitan 25.000 sertifikat melalui program PTSL yang tersebar di beberapa kelurahan, dan pedesaan di 23 Kecamatan, yang ada di Kab. Lampung utara, “Ungkap Kepala BPN, yang diwakili tim 3, Masi Chaniago. Ia juga menambah kan, ada penambaan di tahun ini, jadi semua 28.800 buku.

Di tempat yang sama, Desputra Selaku Lurah Kotabumi Udik. Ia menyampaikan, “Saya sangat mengapresiasi Program PTSL ini melalui BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik warga kuhusus nya kelurahan kotabumi udik, mendapatkan kuota sebanyak 1.019 Buku Sertifikat. Berkat program ini kami sangat terbantu, selain itu masyarakat memperoleh Legalitas tanah mereka. 05/12/2019.

Terimakasih juga kepada Pokmas yang telah bekerja dilapangan dalam merealisasi kan program ini, Tahun depan kita upayakan hal serupa mengingat masih banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat tanah,”Ucap Desputra selaku lurah.

Sementara itu, salah satu warga yang mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL ia menyampai kan, “Terima kasih kepada Pemerintah, baik itu BPN, Perangkat Desa dan Pokmas yang melaksanakan program di lapangan.

Pebri ansah, Salah satu anggota pokmas, ia juga menyampai kan, “Ya sangat senang pak atas program ini dimana tadinya masyarakat tidak memiliki dokumen hukum resmi atas hak tanah mereka, dan kini telah mendapat kan nya. Kalo kita buat sertifikat sendiri kan mahal pak jutaan, kalo ini cuma Rp. 200 ribu saja, kita sudah dapat sertifikat resmi,”Kata dia, Ia juga mengucap kan,Terimakasih buat Lurah, dan BPN, semoga kedepan nya nanti akan terus ada program seperti ini,”harappan salah satu anggota pokmas, Pebriansah, warga RT 05.Dusun, persatuan Kel.Kotabumi udik.

Laporan Wartawan Korel.co.id – Juwaeni

Loading

Tinggalkan Balasan