
METRO, Korel.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Metro. Rabu ,9 Oktober 2019.
Kepala Kejari Metro, Ivan Jaka, SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Alingga, SH,. MH menyatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghancurkan barang-barang haram yang merusak generasi muda di Kota Metro.
“Barang-barang ini sengaja dihancurkan setelah semuanya inkrah dan ini merupakan hasil tangkapan 2018 dan 2019,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Alingga untuk barang yang dimusnahkan Agustus – Desember 2018 sebanyak 56 perkara, terdiri dari 38 perkara narkotika dan 18 perkara umum.
Sedangkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan sepanjang Januari- Juli 2019 sebanyak 72 perkara, terdiri dari 60 perkara narkotika, dan 12 perkara umum.
“Nanti pemusnahkan lagi ada tahap II, Agustus-Desember 2019. Saya berharap dari pemusnahan ini masyarakat Kota Metro dapat bersama-sama mengatasi warga yang terjerat permasalahan narkotika dan bersama-bersama menjadikan Kota Metro menjadi wilayah bebas narkoba, karna kasus yang mendominasi di Kota Metro adalah kasus narkoba,”pungkasnya. (*r)