Way kanan.Korel.co.id–Kejaksaan Negeri Belambangam Umpu dari Polsek Kasui di gugat sebesar Rp. 1 milyar untuk imaterial dan Kantor pengacara Feri Sonari dan rekan Pengadilan Negeri Belambangan Umpu. Gugatan Perkara no. 18/Pdt.G/2019/PN BBu. Rabu,16 Oktober 2019.

Berdasarkan keterangam Feri Sanori dan Ali Rahman selaku kuasa hukum gugatan perdata ini di ďasari oleh hasil Keputusan Pengadilan Negeri Belambangan Umpu, Atas putusan bebas terhadap terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, yang dinyatakan vonis bebas pada tanggal 18 juli 2018 lalu, dengan no. 39/pid. B/2017/PN BBu. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, masih terang Feri Sonari dan juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Belambangan Umpu, tersebut di kuatkan dengan Putusan Kasasi MA Agung RI no.1060 K/Pid/2017. Tanggal 6 nopember 2017.
“Ini yang menjadi gugatan dasar perdata terhadap kedua lembaga tersebut”. Ujar Feri Sanori.

Geri juga menjelaskan dimana sejak di tangkap tgl. 09/januari/3017. Penggugat telah menjalani penahanan selama 190 hari. Namun karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, kedua terdakwa tsb oleh Pengadilan Negeri Belambangan Umpu pada tgl. 18 juli 2017. Di bebaskan dari tahanan.

Di tambahkan oleh Fery Sonari, pada pokoknya penggugat di dalam potitumnya menuntut, agar tergugat dinyatakan terbukti telah melakukan perlawanan hukum. Dan tergugat membayar tuntutan ganti kerugian materi Rp.116 juta dan imaterial sebesar 1 milyar atas putusan bebas tersebut.
“Setelah di daftarkan kita tinggal menunggu di jadwalkannya oleh Pengadilan Negeri Belambangam Umpu untuk di proses srlanjutnya.” Tegas Fery Sonari.

Laporan Yurniawan

Loading

Tinggalkan Balasan