
Mesuji , Korel.co.id – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, mematikan kenaikan gaji aparatur desa dikabupaten mesuji pada tahun anggaran 2020 mendatang.
Kenaikan gaji aparatur desa tersebut sebagai bentuk implementasi janji kampaye Presiden Jokowi lalu, dan merujuk pada peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2019,perubahan ke-dua Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang kenaikan gaji perangkat desa, minimal setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara(ASN) golongan IIa.
Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Mesuji Sunardi melalui Kepala Bidang Keuangan dan aset DPMD Mesuji Selamat Apriyanto,kenaikan gaji aparatur desa tersebut efektif pada Bulan Januari tahun depan.
“kenaikan gaji ini akan di realisasikan peda tahun depan, dan hal ini sesuai amanat pemerintah melalui peraturan pemerintah, “terang Selamat.
Dirincikan Selamat kenaikan Gaji yang mengalami kenaikan adalah, gaji Kepala Rukun Keluarga(RK) dari gaji sebelumnya Rp 700ribu menjadi Rp 2.220.000 ribu,selanjut nya gaji Kepala Seksi(Kasi) dari Rp 1juta menjadi Rp. 2.220.000, dan gaji Kepala Urusan(Kaur) dari Rp 1 juta menjadi Rp 2.220.000 ribu.
“untuk gaji sekertaris desa(Sekdes) dan Kepala Des tetap yakni untuk Sekdes Rp 2,8 juta, dan Kades Rp 2,4 juta ditambah Tujungan, “tandasnya.
Rilis Group Besar – inspiratif.co.id, Alwi