
Waykanan, korel.co.id — Tidak koperatif dengan beberapa kali panggilan, Kejaksaan Negeri Way Kanan akhirnya menggandeng anggota Polres setempat, untuk melakukan penjemputan Kepala Kampung (Kakam) Argomulyo, Kecamatan Banjit.
Menurut keterangan Achmad Rendra Pratama, SH.MH. Kepala Seksi
(Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan setempat. “Yang bersangkutan telah beberapa kali kita panggil secara patut dan layak, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” sehingga pada hari Sabtu,14 Maret 2020 , pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan menggandeng Anggota Polres Way Kanan, berdasarkan Surat Perintah untuk melakukan penjemputan terhadap Sutikno (48) Kakam Argomulyo.
Untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan sangkaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2017 hingga 2018 lalu.
“Yang pasti ada kerugian Negara yang telah kita jumlahkan sekitar Rp 300 juta lebih”. Kata Kasi. Pidsus Rabu, 18 Maret 2020, diruang kerjanya.
Sementara modus pengakuan nya (Sutikno) sampai titik temu ditebus langsung oleh pihak Kampung dan oleh Kepala Kampung dijualnya.
Selanjutnya, akan kita dalami bagaimana perkembangan nya dan saat ini yang bersangkutan telah kita tempatkan di Lapas Kelas II B Way Kanan, tutupnya.(Tim)