
Lampung Barat , Korel.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan melakukan Verifikasi berkas terhadap Media yang telah lolos pendaftaran melalui E-Katalog untuk Tahun Anggaran 2024.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Barat, Munandar, S.Sos mengatakan, pendaftaran media melalui E-Katalog baru akan diterapkan untuk anggaran belanja Media Massa pada Tahun 2024 mendatang.
“Penggunaan data E-Katalog ini baru kali pertama akan diterapkan Tahun ini, untuk Anggaran Tahun depan,” jelas Munandar.
Baca : Bikin Bangga! Mahasiswi UBL Raih Medali Emas Olimpiade Sains Pemuda Indonesia 2023
Pendaftaran Media Massa melalui E-Katalog sendiri kata Munandar merujuk dari kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang mencantumkan produk belanja Media ke dalam E-Katalog.
Lanjut Munandar, surat dari LKPP yang mencantumkan belanja media masuk ke dalam E-Katalog itu sendiri lanjut sebenarnya sudah dari akhir tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini mengingat surat dari LKPP baru diterima di bulan September tahun lalu. Sehingga tidak memungkinkan pihaknya untuk melaksanakan kebijakan tersebut karena anggaran sudah berjalan dan di akhir tahun.
Munandar juga menerangkan pendaftaran melalui E-Katalog sendiri merupakan kebijakan dari LKPP dan kebijakan ini menyeluruh untuk seluruh daerah sesuai surat LKPP Nomor 55/BM/D.22/10/2022 tentang pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik etalase produk belanja Media baik Kabupaten, Kota, maupun Provinsi.
Baca : 9 Tips Jadi Pengusaha Muslim Yang Sukses (Point 1 dan 3 Paling Penting)
Selain itu, pendaftaran media melalui E-Katalog juga merupakan langkah Pemerintah guna melindungi Perusahaan Pers yang benar-benar Profesionalis, Akuntabel dalam pengelolaan Anggaran Media serta transparansi Anggaran.
Munandar juga menjelaskan, terdapat 13 ketentuan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Pers yang telah lolos pendaftaran E-Katalog untuk dilakukan Verifikasi berkas.
Diantaranya, surat permohonan kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditanda tangani oleh media massa, Akta Notaris, photo copy SK pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ketentuan bercode dapat terbaca, photo copy lampiran SK pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ketentuan bercode dapat dibaca, photo copy Nomor Induk Perusahaan, NPWP Perusahaan, SPT Tahunan Perusahaan, Sertifikat Dewan Pers, Surat Tugas Kepala Biro yang ditandatangani dan dicap basah oleh Pimpinan, Kartu Identitas Kabiro dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat, surat pernyataan media yang menyatakan akan ditayangkan pada media yang sesuai pada media yang dinyatakan lolos, lampiran fisik media (untuk koran cetak), Screenshot Web beserta link (Online) dan izin siar bagi TV dan Radio.
Baca : Muhammadiyah Tulang Bawang Barat Bantu Warga Terdampak Bencana Puting Beliung
Dirinya menghimbau agar seluruh berkas tersebut dapat diserahkan sebelum tanggal 20 November 2023 kepada Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Kominfo Lambar, karena apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan berkas media belum diserahkan, maka dianggap mengundurkan diri.
Setelah dilakukan verifikasi, kata Munandar, pihaknya akan mengumumkan media mana saja yang lolos verifikasi berkas. (Merpi)
One thought on “Diskominfo Lampung Barat verifikasi Berkas Media Yang Lolos Melalui E-Katalog 2024”
Comments are closed.