
Way Kanan,korel.co.id — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan melayani Masyarakat Pindah KTP/KK dapat secara Online,Hal ini menindak Lanjuti Surat Edaran Dirjen Adminduk untuk mempermudah Masyarakat dalam Memiliki Administrasi Kependudukan di tempat tinggalnya secara Online Tanpa Memakan biaya Untuk mengurus surat Pindah dari Asal nya dengan Persyaratan yang sudah di tentukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan,Paryanto melalui kepala bidang informasi dan komunikasi,Bayu Susanto menyampaikan bahwa dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten way kanan dapat membantu warga untuk mengurus surat pindah secara online .
“Banyak warga perantau yang ingin pindah ke tempat tinggal nya di daerah way kanan dan sudah lama menetap dan masih memiliki KTP/KK daerah asalnya dan mengalami kendala untuk mengurus surat pindah terutama dengan biaya dan pekerjaan, sekarang sudah bisa dibantu oleh dinas dukcapil way kanan komplek Perkantoran Pemda Way Kanan KM 02 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,”Tuturnya pada Kamis,13 Februari 2020.
Namun dalam mengurus surat pindah dinas dukcapil memberikan syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin pindah secara online :
1.Merupakan Warga Tidak Mampu
2.Tidak Sedang Dalam Pelarian Perkara Pidana/Masalah Hukum
3.Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Pihak Dinas Dukcapil Untuk Mengurus nya.
4.Minimal Sudah tinggal di Alamat Sekarang lebih Dari satu Tahun
5.Membawa KTP Dan KK tempat Asal nya
Bayu menambahkan “Permohonan permintaan pindah secara online memakan waktu yang tifak bisa di tentukan minimal paling cepat 7 hari kerja karena pihak dinas dukcapil akan mengirimkan surat permohonan untuk mencabut data dari tempat asal nya,”jelas bayu.
Laporan wartawan Yurniawan