* Lampung Timur , Korel.co.id — Sejumlah elemen Masyarakat ini menyampaikan sepakat akan turut menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur terkait perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu yang menuai Polemik bagi peserta pada saat itu yang juga sudah menjadi sorotan Publik.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah elemen Masyarakat saat di temui Wartawan di Sekretariat LSM Gerakan independent Pemberantasan Anti Korupsi (GIPAK) dengan didampingi sejumlah Organisasi Masyarakat , Ketua DPC AJO-Indonesia Lampung Timur, Ketua SPRI Lampung Timur, Ketua LPAI Lampung Timur dan Ketua PWLT Lampung Timur, serta Advokat Adi Surya, SH & Fatnerd.Kamis,2 Januari 2020

Menurut Arip Ketua Gipak mengatakan, ‘Ada hal yang menurut saya sangat menarik dan perlu dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Kita paham bahwa Bawaslu sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari pembentukan kelompok kerja (Pokja) dan membuka pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran selanjutnya penelitian berkas administrasi peserta dan dilanjutkan pengumuman kelulusan administrasi peserta dan terakhir pengumuman calon panwascam terpilih.

dari beberapa tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung timur ,” ujar Arip
Menyebutkan bahwa dalam perekrutan Panwascam se-Kecamatan Kabupaten Lampung Timur , ada ungkapan dari beberapa peserta seleksi yang tidak mau dipublikasikan namanya, mereka mengatakan sedikit kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur terhadap hasil pengumuman penetapan Panwascam terpilih.

dari penjelasan Peserta Seleksi ini, saya cuba pelajari dan menggali informasi terkait seleksi tersebut, memang ada yang mengganjal menurut saya dan itu harus dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur,” sebutnya.

Dijelaskannya, yang pertama kalau Bawaslu dalam hal ini diwakilkan oleh kelompok kerja (Pokja) mengacu kepada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 Nomor:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 pada bagian IV wewenang pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan disebutkan bahwa tugas dan kewajiban kelompok kerja yang dimaksud pada angka tiga (3) menyebutkan bahwa melaksanakan kegiatan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan terdiri dari diantaranya disebutkan di huruf (i) tes wawancara dan huruf (j) pengumuman hasil wawancara.

“Dapat saya jelaskan bahwa permintaan dari pedoman pelaksana pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 belum terakomodir dengan seutuhnya oleh pokja Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, karena pokja bawaslu hanya mengumumkan hasil tes cat sementara mengabaikan satu poin yaitu tidak mengumumkan hasil tes wawancara sebagaimana permintaan pada pedoman pelaksana pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 ini yang menurut pribadi saya dan Ormas lainnya yang mengganjal.

pada hal jelas-jelas pedoman pelaksana tersebut disebutkan pada bagian V tentang peroses pembentukan menjelaskan pada huruf (F) angka empat (4) pokja menjumlahkan nillai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai yang terperoleh, dan masih dalam pedoman pelaksana pada bagian ke IV wewenang pembentukan panitia pengawas pemilih kecamatan huruf (c) angka tiga (3) huruf (j) mengatakan pengumuman hasil tes wawancara, nah menurut saya ketika aturan ini meminta kenapa Pokja Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tidak memenuhinya, ini kan menurut saya hal yang aneh jugakan,” bebernya.

Disisi lain juga yang disesali ketika mendengar cerita dari beberapa peserta yang ikut, mengatakan bahwa dalam proses wawancara Komisioner Bawaslu melakukan dengan wawancara terpisah, ketika sistem wawancara dilakukan dengan cara terpisah bagai mana melakukan penilaian yang katanya komisioner mempunyai keputusan kolektif kolegial, dan apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut pada hal mereka (Komisioner Bawaslu) melakukan wawancara dengan ruangan yang terpisah, nah kalau mereka melakukan tes tertulis/cat dengan persentase 30% sudah terbukti dengan diumumkan hasil tes cat.

“Disisi lain ketika Bawaslu melakukan wawancara dengan persentase 70%, kenapa tidak diumumkan, anehkan, ini akan berdampak pada sistem Pengganti Antar Waktu (PAW) jika ada permasalahan dikemudian hari Para Panwascam yang sudah dilantik ini terdapat permasalahan yang tidak mengikuti aturan persyaratan yang ada, lalu dimana pertanggungan jawaban Bawaslu Lampung Timur bila hal seperti itu terjadi, oleh Karena itu LSM GIpak dan sejumlah elemen masyarakat ini akan terus mengawal tindak lanjut permasalahan Perekrutan Panwascam ini sampai selesai.kalau perlu tidak sampai hanya lokal saja , Ketingkat Pusat akan Kita tempuh, Imbuh Arip.

*Tim AJO-INDONESIA LAM TIM

Loading

Tinggalkan Balasan