
Lampung Utara, korel.co.id — Di kecamatan tanjung raja kabupaten Lampung utara tepat nya di desa tulung balak Diduga telah terjadi malpraktek yang di lakukan oleh salah satu bidan yang berinisial RH.
Pasal nya pada tanggal 5 maret 2020 ada salah seorang warga desa tulung balak yang hendak melahirkan namun belum sempat di bawa kepihak medis, perempuan bernama halimah tusa’diyah tersebut sudah terjadi pecah ketuban di dalam kandungan.
“Di saat istri mulai terasa ingin melahirkan, saat dia masih disekolah, tempat dia bekerja,belum sempat di bawa ke puskesmas atau bidan, ketuban nya sudah pecah dan langsung di bantu oleh pihak sekolah untuk di bawa ke bidan terdekat,” jelas memen suami halimah tusya’diyah”Saat dikomfirmasi oleh Tim AJO-Indonesia Lampura . Senin,16 Maret 2020.
Sesampainya di rumah bidan RH yang saat ini menjabat sebagai kepala puskesmas di kecamatan tanjung raja, BUMIL tersebut langsung diterima dan dilayani.
Namun diketahui sebelumnya bahwa hasil USG bahwa anak yang akan lahir dalam kondisi sungsang atau tidak normal dan RH pun menyatakan sanggup untuk membantu proses melahirkan.
“Kandungan istri saya ini sudah di periksa dan di USG,hasil USG tersebut bahwa anak saya ini akan lahir sungsang,” Tambah memen ayah dari bayi tersebut.
Yang lebih mengherankan, orang tua dari bumil tersebut menjelaskan “Kejadian di saat proses pelayanan melahirkan tersebut bidan RH di bantu oleh suami nya HY yang jelas jelas bukan ahli medis atau ahli kesehatan dengan cara mendorong perut bagian atas kebawah dari bumil tersebut, dengan tujuan agar bayi yang lahir sungsang tersebut bisa keluar,”Ungkapnya.
“Waktu tubuh bayi sudah keluar ternyata kepala si bayi ini masih menyangkut, lalu bidan RH ini meminta kembali kepada suami nya (HY) untuk bisa membantu dengan cara menekan kembali bagian atas perut anak saya ,”Jelas ibu dari halimah.
Setelah bayi tersebut lahir maka RH meminta kepada keluarga korban untuk membawa bayi itu ke rumah sakit, namun pihak bidan tidak memberikan surat rujukan kepada pihak korban sehingga beberapa rumah sakit yang di tuju banyak yang menolaknya.
Yang lebih memprihatin kan lagi dalam menuju Rumah sakit pihak korban tidak di dampingi oleh bidan dan tidak memakai ambulance.
Dan sesampai di salah satu rumah sakit di bandar lampung bayi tersebut di nyatakan meninggal.
“Memen selaku Suami atau ayah dari Bayi korban Malpraktek tersebut,meminta kepada pihak penegak Hukum agar kira nya menindak tegas kejadian tersebut,” Pungkasnya.
Dengan ada nya kejadian ini pihak korban melakukan tindakan hukum dengan melaporkan bidan tersebut ke polsek tanjung raja dan berharap kepada pihak penegak hukum untuk menegak kan hukum yang seadil adilnya.
Sementara saat hendak di konfirmasi di kediamannya’ Rumah bidan/Klinik (RH) tertutup rapat sampai berita ini di terbitkan (RH) belum bisa di temui apalagi untuk dimintai keterangan perihal kejadian ini.
Laporan wartawan Juwaeni /Tim