
Mesuji, korel.co.id — Terkait dengan aturan Permendes No 67 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji No 7 tahun 2017, Desa Sidomulyo kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji melakukan penjaringan aparatur Desa di balai Desanya . Jum’at, 07 Februari 2020.
Saat ditemui kepala desa Sidomulyo kecamatan Mesuji Mua’mar mengatakan penjaringan aparatur desa ini dilakukan karena ada beberapa aparatur desanya mengundurkan diri sehingga demi melancarkan jalannya roda pemerintahan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Adapun penjaringan aparatur desa saat ini diikuti oleh 7 orang peserta untuk mengisi 4 orang RK dan 1 orang kasi dibidang pemerintah,sedangkan untuk Rukun Keluarga (RK) : yakni RK 1,RK 2,RK 5 dan RK 7. Dijelaskan nya mekanisme penjaringan ini melalui tiga tahapan yakni seleksi berkas,secara tertulis dan seleksi wawancara”,imbuhnya.
Disisi lain camat Mesuji Iwan Rifa’i Jarahan SH selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh desa diwilayah kerjanya agar ditahun 2020 tentang aparatur desa harus sesuai dengan peraturan yang ada tidak terkecuali.
“Kepada seluruh desa diwilayah kecamatan Mesuji agar ditahun 2020 tentang aparatur desa harus sesuai dengan peraturan yang ada”Ucapnya.
Laporan wartawan Sunyoto