WAY KANAN Korel.co.id — Bupati way Kanan H.Raden Adipati Surya,SH.MM menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah. Rabu , 18 Desember 2019

“Sungguh suatu kebahagian bagi saya bisa hadir ditengah-tengah para petani di Kecamatan Gunung Labuhan pada hari ini. Kunjungan-kunjungan hingga ke kampung-kampung merupakan bentuk kecintaan saya dengan masyarakat. Banyak hal yang bisa kudapat dari kunjungan ini, bisa melihat secara langsung keadaan masyarakat Way Kanan”.

Tentu tidak cukup duduk di meja hanya menerima laporan dari bawahan saja. Melalui silaturahmi dan rembuk tani seperti ini, dapat melihat permasalahan-permasalahan masyarakat dan melakukan langkah terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut.tegasnya

Berbagai kemajuan program–program pembangunan yang telah kita lakukan selama ini sesuai visi Way Kanan Maju dan Berdaya Saing. Baik itu pembangunan dibidang infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, UMKM dan sebagainya. Keberhasilan kita dalam melaksanakan pembangunan terbukti pada tahun 2018 lebih dari dari 23 penghargaan yang kita raih.ucapnya

Laporan Wartawan Yurniawan

Loading

Tinggalkan Balasan