
Mesuji, Korel.co.id –Inpektorat Kabupaten Mesuji dalam waktu dekat akan segera memangil Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji Muamar, atas dugaan pengunaan Ijasah Palsu olehsalah satu aparatur desanya.Hal ini di tegaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Mesuji Edison Baasid Habibi.
“coba nanti akan kita panggil Kepala Desa terkait dugaan penggunaan ijasah orang lain oleh oknum aparatur desa, jika ini benar maka pasti akan kita proses, “terang Edison melalui sambungan ponselnya. Kamis,26 Desember 2019.
Diketahui salah satu oknum aparatur Desa Sidomulyo, kecamatan Mesuji diduga mengunakan ijasah orang lain untuk menjadi aparatur desa tingkat kepala Rukun Keluarga (RK) 6 Desa Sidomulyo yang bernama Heri diduga menggunakan ijazah sekolah menengah umum atas nama orang lain yakni atas nama Edi Purwanto sebagai syarat untuk menjadi perangkat desa.
“Selain Heri masih ada beberapa ketua RK yang diangkat oleh kepala Desa Sidomulyo Muammar yang tidak sesuai aturan atau tidak memenuhi syarat, yakni ketua RK 8, dan RK 10 yang pada saat diangkat menjadi ketua RK sudah berusia diatas 42 tahun”, ujar sumber yang masih enggan menyebut namanya.
Ketika dikonfirmasi kepala desa Sidomulyo Muamar mengakui, bahwa benar adanya tentang penggunaan ijazah palsu oleh salah satu perangkat desanya yakni ketua RK 6 yang sejatinya bernama Heri menggunakan ijazah atas nama Edi Purwanto. Namun menurut Muamar hal tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan kasusnya sudah selesai.
“Benar soal ijazahnya si Heri, tapi itu sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah kita selesaikan, “terangnya dengan nada tinggi.
Rilis Group Besar – Inspiratif.co.id , Alwi